22
Tahun
Melayani
 
															 
															Gambaran Singkat
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Sebelumnya Badan Keuangan dan Aset Daerah bernama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh satu orang Sekretaris Badan dan empat orang Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Perbendaharaan, Kepala Bidang Akuntansi & Kepala Bidang Aset
Kegiatan BKAD



Sering Ditanyakan
Keluarga/ahli waris mendatangi Bagian Akuntansi BKAD dengan membawa dokumen dalam rangka pengurusan pencairan dana duka. Untuk dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada laman https://www.bkad.minselkab.go.id/dana-duka/
Untuk pengurusan SKPP diharapkan membawa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada laman https://www.bkad.minselkab.go.id/skpp/
Untuk perubahan gaji dikarena kenaikan pangkat atau berkala, PNS dapat menghubungi bendahara kantor tempat yang bersangkutan bekerja
 
															Berita BKAD
Jangan Ragu Menghubungi Kami
Anda dapat menghubungi kami lewat form kontak yang disediakan atau dapat berkunjung langsung ke kantor kami
